Kamis, 27 Juni 2013

Fungsi Taman Hutan Kota

Penghijauan perkotaan yaitu menanam tumbuh-tumbuhan sebanyak-banyaknya di halaman rumah atau dilingkungan sekitar rumah maupun dipinggir jalan, apakah itu berbentuk pohon, semak, perdu, rumput atau penutup tanah lainnya, di setiap jengkal tanah yang kosong yang ada dalam kota dan sekitarnya, sering disebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH). RTH sangat penting, mengingat tumbuh-tumbuhan mempunyai peranan sangat penting dalam alam, yaitu dapat dikategorikan menjadi fungsi lansekap (sosial dan fisik), fungsi lingkungan (ekologi) dan fungsi estetika (keindahan). 

Berdasarkan kepada fungsi utama RTH dapat dibagi menjadi:
  • Pertanian perkotaan, fungsi utamanya adalah untuk mendapatkan hasilnya untuk konsumsi yang disebut dengan hasil pertanian kota seperti hasil hortikultura.
  • Taman kota, mempunyai fungsi utama untuk keindahan dan interaksi sosial
  • Hutan kota, mempunyai fungsi utama untuk peningkatan kualitas lingkungan.

Hutan Kota dapat memberikan kota yang nyaman sehat dan indah (estetis). Kita sangat membutuhkan hutan kota, untuk perlindungan dari berbagai masalah lingkungan perkotaan. Hutan kota mempunyai banyak fungsi (kegunaan dan manfaat). Hal ini tidak terlepas dari peranan tumbuh-tumbuhan di alam. Tumbuh-tumbuhan sebagai produsen pertama dalam ekosistem, mempunyai berbagai macam kegiatan metabulisme untuk ia hidup, tumbuh dan berkembang. Kegiatan metabulisme tumbuh-tumbuhan dimaksud telah memberikan keuntungan dalam kehidupan kita. Tidak ada satu makhlukpun yang dapat hidup tanpa tumbuh-tumbuhan.

Untuk menghadapi kemajuan, kita perlu melakukan perubahan dan untuk itu kita perlu melakukan pembangunan. Dalam pembangunan itu kita akan tahu tentang sejauh mana kerugian kita, jika kita menebang pohon atau membabat tumbuh-tumbuhan tanpa pertimbangan dengan alasan nanti toh tumbuh-tumbuhan itu akan tumbuh kembali. Mudah-mudahan pelaku pembangunan dapat menyadari, bahwa tumbuh-tumbuhan itu adalah makhluk hidup dan butuh waktu untuk tumbuh dan berkembang.

BENTUK DAN STRUKTUR HUTAN KOTA.

Hutan kota meupakan suatu ekosistem dan tidak sama dengan pengertian hutan selama ini. Hutan kota adalah komunitas tumbuh-tumbuhan berupa pohon dan asosiasinya yang tumbuh di lahan kota atau sekitar kota, berbentuk jalur, menyebar atau bergerombol (menumpuk) dengan struktur meniru (menyerupai) hutan alam, membentuk habitat yang memungkinkan kehidupan bagi satwa dan menimbulkan lingkungan sehat, nyaman, dan estetis.

Banyak kendala dalam membangun hutan kota. Kendala tersebut antara lain berkisar kepada persediaan lahan untuk hutan kota, lahan semakin hari semakin sedikit untuk hutan kota dan harga lahan di kota semakin hari semakin sangat mahal. Disamping itu pula terbentur kepada peresepsi dari para perancang dan pelaksana pembangunan, maupun dari lapisan masyarakat lainnya terhadap hutan kota belum sama dan belum terbangun. Melihat fungsinya maka kita harus membangun dan mengembangkan hutan kota. Dari hasil penelitian yang pernah dilakukan menunjukkan bahwa dengan membangun dan mengembangkan bentuk hutan kota serta membangun dan mengembangkan struktur hutan kota, maka kendala lahan dapat di modifikasi sehingga kita akan tetap dapat membangun dan mengembangkan hutan kota. Disamping itu secara bertahap kita selalu berusaha membangun dan mengembangkan persepsi tentang hutan kota.

Bentuk tergantung kepada bentuk lahan yang tersedia untuk hutan kota. Bentuk hutan kota dapat dibagi menjadi:
 
  • Berbentuk bergerombol atau menumpuk adalah hutan kota dengan komunitas tumbuh-tumbuhannya terkonsentrasi pada suatu areal dengan jumlah tumbuh-tumbuhannya minimal 100 pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan.

  • Berbentuk menyebar yaitu hutan kota yang tidak mempunyai pola tertentu, dengan komunitas tumbuh-tumbuhannya tumbuh menyebar terpencar-pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol-gerombol kecil.

  • Berbentuk jalur yaitu komunitas tumbuh-tumbuhannya tumbuh pada lahan yang berbentuk jalur lurus atau melengkung, mengikuti bentukan sungai, jalan, pantai, saluran dan lainnya.

Struktur hutan kota adalah komposisi dari tumbuh-tumbuhan, jumlah dan keanekaragaman dari komunitas tumbuh-tumbuhan yang menyusun hutan kota, dapat dibagi menjadi:
  • berstrata dua yaitu komunitas tumbuh-tumbuhan hutan kota hanya terdiri dari pepohonan dan rumput atau penutup tanah lainnya.

  • berstrata banyak yaitu komunitas tumbuh-tumbuhan hutan kota selain terdiri dari pepohonan dan rumput juga terdapat semak, terna, liana, epifit, ditumbuhi banyak anakan dan penutup tanah, jarak tanam rapat tidak beraturan, dengan strata dan komposisi mengarah meniru komunitas tumbuh-tumbuhan hutan alam.

FUNGSI HUTAN KOTA

Fungsi hutan kota sangat tergantung kepada bentuk dan struktur hutan kota serta tujuan perancangannya. Secara garis besar fungsi hutan kota yang sangat banyak itu dapat dikelompokkan menjadi:

Fungsi lansekap. Fungsi lansekap meliputi fungsi fisik dan fungsi sosial.

  • Fungsi fisik, yaitu berfungsi antara lain untuk perlindungan terhadap angin, sinar matahari, pemandangan yang kurang bagus dan terhadap bau, sebagai pemersatu, penegas, pengenal, pelembut, dan pembingkai.

  • Fungsi sosial. Penataan tumbuh-tumbuhan dalam hutan kota dengan baik akan memberikan tempat interaksi sosial yang sangat menyenangkan. Hutan kota dengan aneka ragam tumbuh-tumbuhan mengandung nilai-nilai ilmiah sehingga hutan kota dapat sebagai laboratorium hidup untuk sarana pendidikan dan penelitian. Fungsi kesehatan misalnya untuk terapi mata dan mental serta fungsi rekreasi, olah raga, dan tempat interaksi sosial lainnya. Fungsi sosial politik ekonomi misalnya untuk persahabatan antar negara. Hutan kota dapat memberikan hasil tambahan secara ekonomi untuk kesejahteraan penduduk seperti buah-buahan, kayu, obat-obatan sebagai warung hidup dan apotik hidup.
Fungsi Pelestarian Lingkungan (ekologi). Dalam pengembangan dan pengendalian kualitas lingkungan fungsi lingkungan diutamakan tanpa mengesampingkan fungsi-fungsi lainnya. Fungsi lingkungan ini antara lain adalah: a. Menyegarkan udara atau sebagai “paru-paru kota”. Fungsi menyegarkan udara dengan mengambil CO2 dalam proses fotosintesis dan menghasilkan O2 yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernafasan. CO2 diambil dari udara, sedangkan air diambil dari dalam tanah melalui akar tanaman.

        sinarmatahari 6 CO2 + 6 H2O —————-> C6H12O6 + 6 O2 khlorofil enzim

        Menurunkan Suhu Kota dan meningkatkan kelembaban. Suhu disekitar tanaman menjadi lebih sejuk. Uap air di atmosfir bertindak sebagai pengatur panas (suhu udara) karena sifatnya dapat menyerap energi radiasi matahari gelombang pendek maupun gelombang panjang. Hutan kota mempunyai pengaruh besar pada daerah-daerah yang suhunya tinggi, dan sangat bermanfaat khususnya untuk daerah tropis.

        Sebagai Ruang Hidup Satwa. Tumbuh-tumbuhan selain sebagai produsen pertama dalam ekosistem juga dapat menciptakan ruang hidup (habitat) bagi makhluk hidup lainnya, sebagai burung, kupu-kupu, serangga. Burung sebagai komponen ekosistem mempunyai peranan penting, diantaranya untuk mengontrol populasi serangga, membantu penyerbukan bunga dan pemencaran biji. Hampir pada setiap bentuk kehidupan terkait erat dengan burung, sehingga burung mudah dijumpai. Dengan kondisi tersebut diduga burung dapat dijadikan sebagai indikator lingkungan, karena apabila terjadi pencemaran lingkungan, burung merupakan komponen alam terdekat yang terkena pencemaran. Burung berperanan dalam rekreasi alam, adanya taman burung selalu dikunjungi orang, untuk menikmati bunyi, kecantikan ataupun kecakapan burung. Malahan sekarang hampir di setiap rumah orang memelihara burung. Burung mempunyai nilai pendidikan dan penelitian. Keindahan burung dari segala yang dimilikinya akan memberikan suatu kenikmatan tersendiri. Kebiasaan burung-burung beranekaragam, ada burung yang mempunyai kebiasaan berada mulai dari tajuk sampai kebawah tajuk. Ini menunjukkan bahwa bila hutan kota mempunyai komposisi banyak jenis, berlapis-lapis dan berstrata akan memikat banyak burung. Hasil penelitian saya (1994) menunjukkan bahwa burung lebih banyak dijumpai baik jenis maupun jumlahnya pada hutan kota yang ditanami dengan tanaman produktif (berbunga, berbuah dan berbiji) pada struktur hutan kota yang berstrata banyak. Kehadiran burung pada hutan kota yang berstara banyak selain karena jumlah tumbuh-tumbuhan yang beranekaragam, juga pohonnya adalah jenis buah-buahan (tanaman produktif). Tanaman produktif dalam hal ini adalah tanaman yang menghasilkan bunga, buah, biji aroma, sehingga memberikan kesempatan lebih besar kepada burung (herbivor) yang menyukainya untuk datang, mencari makan, bercengkrama atau bersarang.

        Penyanggah dan Perlindungan Permu-kaan Tanah dari Erosi, sebagai penyanggah dan melindungi permukaan tanah dari air hujan dan angin. Sehubungan dengan itu hutan kota dapat membantu penyediaan air tanah dan pencegahan erosi. e. Pengendalian dan Mengurangi Polusi Udara dan Limbah, sebagai pengendalian dan atau mengurangi polusi udara dan limbah, serta menyaring debu. Debu atau partikulat terdiri dari beberapa komponen zat pencemar. Dalam sebutir debu terdapat unsur-unsur seperti garam sulfat, sulfuroksida, timah hitam, asbestos, oksida besi,silika, jelaga dan unsur kimia lainnya. Berbagai hasil penelitian lainnya menunjukkan bahwa tumbuh-tumbuhan dapat mengakumulasi berbagai jenis polutan (pencemar). Seperti pohon johar, asam landi, angsana dan mahoni dapat mengakumulasi Pb (timah hitam) yaitu hasil pencemaran oleh kendaraan bermotor, pada daun dan kulit batang.

        Peredaman Kebisingan. Kebisingan adalah suara yang berlebihan, tidak diinginkan dan sering disebut “polusi tak terlihat” yang menyebabkan efek fisik dan psikologis. Efek fisik berhubungan dengan transmisi gelombang suara melalui udara, efek psikologis berhubungan dengan respon manusia terhadap suara.

        Tempat Pelesterian Plasma nutfah dan bioindikator, yaitu sebagai tempat pelestarian plasma nutfah dan bioindikator dari timbulnya masalah lingkungan seperti. Karena tumbuhan tertentu akan memberikan reaksi tertentu akan perubahan lingkungan yang terjadi disekitarnya. Plasma nutfah sangat diperlukan dan mempunyai nilai yang sangat tinggi dan diperlukan untuk kehidupan.

        Menyuburkan Tanah. Sisa-sisa tumbuhan akan dibusukkan oleh mikroorganisma dan akhirnya terurai menjadi humus atau materi yang merupakan sumber hara mineral bagi tumbuhan itu kembali.

    Fungsi Estetika. Tumbuh-tumbuhan dapat memberikan keindahan dari garis, bentuk, warna, dan tekstur yang ada dari tajuk, daun, batang, cabang, kulit batang, akar, bunga, buah maupun aroma. Hasil penelitian saya menunjukkan bahwa penilaian hutan kota yang berstrata banyak mempunyai nilai estetika lebih tinggi, daripada hutan kota berstrata dua.

PENUTUP

Hutan kota dapat memberikan kenyamanan dan kenikmatan kepada. Apalagi bila kita dapat mengembangkan dan membangun hutan kota yang berstruktur, dengan keanekaragam jenis tumbuh-tumbuhan dan jumlah yang banyak serta ditata dengan baik. Diharapkan hutan kota dapat memenuhi tingkat kenyamanan yang dikehendaki, karena hutan kota dapat memodifikasi iklim mikro. Hutan kota yang berstrata banyak memberikan lingkungan sekitarnya relatif lebih nyaman daripada yang berstrata dua, dan di dalam hutan akan kita rasakan lingkungannya lebih nyaman dibandingkan dengan di luar hutan kota. Jangan lupa bahwa yang paling penting kita perlu menanam jenis-jenis khas daerah sehingga hutan kotanya akan mempunyai ciri spesifik, mungkin tiap daerah sudah menetukan maskot jenis tanaman. Jangan lupa peran perempuan dalam pengelolaan lingkungan sangat dominan, oleh karena itu dalam semua kesempatan perempuan perlu diikutkan.

Oleh: Prof. DR. Ir. Zoer’aini Djamal Irwan, M.S
Sumber : http://korankota.co.id

Sistem Penanganan dan Pengolahan Limbah

 Sistem Penanganan dan Pengolahan Limbah - Pengolahan limbah merupakan suatu proses yang dilakukan agar dapat menghilangkan zat-zat yang tidak diinginkan (tidak baik) yang biasanya disebut dengan kontaminan dari air limbah. Proses yang digunakan dapat dilakukan dengan cara-cara biologis, kimiawi maupun fisika. Pengolahan limbah ini dilakukan agar dapat menghilangkan zat yang tidak baik untuk lingkungan, misalnya racun baik itu senyawa anorganik maupun yang organik.


Terdapat beberapa cara pengolahan air limbah pada suatu wilayah khususnya untuk limbah rumah tangga, fasilitas sosial maupun umum serta industri, diantaranya terdapat 6 cara yaitu dengan cara pembuangan dengan sistem pengenceran, penggunaan sumur peresapan, penggunaan kolam pembuangan, penangkap lemak, penggunaan sistem tangki pembusukan dan saluran limbah cair buangan. Penjelasan lebih detailnya adalah sebagai berikut ini :

1. Pembuangan dengan sistem pengenceran
Pada badan air dengan permukaan yang besar, seperti laut, sungai, telaga maupun danau, limbah cair dari perumahan atau dari masyarakat dapat secara langsung dibuang ke badan air tersebut. Dalam hal ini, pipa pemasukan limbah cair ke badan air harus bermuara pada satu titik yang benar-benar berada di bawah permukaan air atau air laut yang terendah, atau biasanya di dekat dasar badan air penerima. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pengenceran secara sempurna limbah cair yang dihasilkan saat musim kemarau, atau limbah yang beratnya lebih ringan yang biasanya akan naik dan tersebar ke seluruh badan air pelarut.

2. Penggunaan sumur peresapan
Sumur peresapan menerima efluen dari kolam pembuangan, jamban air serta tangki pembusukan dan meresapkannya ke dalam tanah. Terkadang, pembuangan limbah cair dari ruang cuci, dapur serta kamar mandi menggunakan sumur peresapan ini. Sumur peresapan juga dapat dibuat pada ujung terendah dari saluran peresapan efluen di bawah permukaan tanah untuk menangkap efluen tangki pembusukan yang tidak teresap di sepanjang saluran.
Sumur peresapan terdiri dari sebuah lubang bulat dalam tanah yang digali cukup dalam menembus 1,8 meter atau lebih ke lapisan tanah yang berpori. Lubang biasanya dibuat dengan diameter 1,0 - 2,5 meter dan kedalaman 2 - 5 meter. Dinding lubang diperkuat dengan pasangan bata atau batu kali tanpa adukan semen di bawah ketinggian pipa inlet. Lubang yang tidak memerlukan penguatan dinding dapat diisi dengan batu kali.
Sumur peresapan harus ditutup dengan penutup rapat yang akan mencegah masuknya nyamuk, lalat, serta air permukaan.
Minimal terdapat jarak 5 meter dari sumur atau sumber air minum dari sumur peresapan, dan paling tidak penempatannya pada tanah yang lebih rendah dibandingkan dari sumber air minum tersebut. Pembuatan sumur peresapan seharusnya tidak boleh diizinkan oleh petugas terkait pada kawasan padat penduduk, disebabkan air tanah yang ada lebih banyak digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh penduduk setempat.

3. Penggunaan kolam pembuangan
Kolam pembuangan merupakan lubang tertutup yang menerima buangan limbah cair kasar. Kolam pembuangan dapat berupa tipe kedap air ataupun tipe rembes air. Kolam pembuangan kedap air biasanya dibuat dengan kapasitas 68 liter per orang per bulan, atau 408 liter per orang apabila akan dikosongkan setiap 1 semester. Kolam pembuangan rembes cair berdiameter 90 cm atau lebih, dilengkapi dengan dinding dengan sambungan terbuka di bawah ketinggian inlet.
Kolam pembuangan harus ditempatkan paling tidak 15 meter dari dari sumur serta lebih rendah dari sumur, agar dapat mencegah terjadinya pencemaran bahan-bahan kimia, sedangkan untuk kolam pembuangan yang lebih tinggi dari sumur, jarak antar sumur dan kolam pembuangan tersebut minimal sejauh 45 meter. Kolam pembuangan tipe rembes air harus ditempatkan sekurang-kurangnya pada jarak 6 meter di luar fondasi rumah.

4. Penangkap Lemak
Limbah cair dari dapur besar, seperti dapur hotel, rumah sakit maupun perkantoran kemungkinan mengandung banyak lemak yang dapat masuk ke tangki pembusukan bersama-sama dengan efluen dan dapat menyumbat pori-pori media penyaringan pada bidang peresapan. Penangkap lemak disini dapat memasukkan limbah cair yang panas dari pada cairan yang sudah ada dalam bak dan didinginkan olehnya. Hasilnya, kandungan lemak akan menjadi beku dan secara otomatis akan naik ke permukaan, sehingga pengambilan dapat dilakukan secara berkala. Penangkap lemak harus dibuat sedemikian rupa untuk mempermudah proses pembersihan maupun untuk kebutuhan pemeriksaan. Untuk penanganan limbah cair dan perumahan atau instalasi kecil lainnya, penangkap lemak tidak perlu dibuat.

5. Penggunaan sistem tangki pembusukan
Salah satu cara pengolahan limbah adalah dengan tangki pembusukan. Tangki pembusukan digunakan untuk menangani buangan dari masing-masing rumah, kelompok perumahan,  atau perkantoran yang berada di luar radius pelayanan sistem saluran limbah cair suatu wilayah. Pada tangki pembusukan, terdapat tangki pengendap yang harus dalam keadaan tertutup. Melalui saluran limbah cair buangan, limbah cair kasar akan dimasukan kedalam tangki tersebut. Pengolahan tahap pertama terjadi di dalam tangki pembusukan, sedangkan untuk pengolahan tahap kedua terjadi di bidang peresapan efluen.

6. Saluran limbah cair bangunan
Saluran limbah cair bangunan merupakan bagian dari perpipaan horizontal dari sistem drainase bangunan yang membentang mulai dari satu titik yang berjarak 1,5 meter di luar sisi dalam fondasi tembok bangunan rumah sampai ke sambungan saluran limbah cair umum atau unit pengolahan limbah cair perorangan (kolam pembuangan, tangki pembusukan atau tipe sarana pembuangan lainnya).

Sedangkan untuk sistem penanganan limbah untuk rumah tangga, rumah sakit serta industri adalah sebagai berikut :
1. Penanganan Limbah Rumah Tangga

    Untuk kawasan perumahan dan permukiman dimana lahan tersedia cukup luas dapat digunakan sistem on-site, limbah dibuang ke fasilitas sanitasi (sumur resapan dan septik tank) yang dimiliki masing-masing rumah. Perlu peningkatan fasilitas sanitasi dari cubluk menjadi septik tank.
    Untuk kawasan perdagangan dan jasa, limbah ditangani dengan sistem on-site skala komunal karena hal ini akan lebih efektif dan ekonomis. Air limbah yang dihasilkan di tiap-tipa blok disalurkan ke dalam sistem perpipaan selanjutnya diolah bersama sebelum diresapkan.
    Untuk pengolahan akhir limbah domestik lumpur tinja, perlu direncanakan IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) untuk mengolah efluent septik tank yang akan melayani seluruh wilayah dengan harapan tidak terjadi lagi pembuangan limbah pekat ke saluran drainase.

2. Penanganan Limbah Rumah Sakit

    Setiap rumah sakit harus mempunyai fasilitas dan peralatan pengolahan limbah cair dan mengelolanya dengan baik;
    Setiap rumah sakit harus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap limbah cairnya ke badan air;
    Monitoring dan pengawasan tersebut harus dilaporkan dan diawasi langsung oleh instansi yang berwenang;
    Pengolahan limbah beracun seperti limbah cair sisa obat-obatan dan suntikan, harus dipisahkan dari pengolahan limbah cair yang bersifat non toksik.

3. Penanganan Limbah Industri
Untuk limbah cair industri :

    Fasilitas pengolahan limbah yang ada hendaknya dapat dimanfaatkan dengna baik;
    Industri harus memisahkan limbah cair organik, anorganik dan toksik;
    Setiap industri harus mempunyai fasilitas dan peralatan pengolahan limbah cair dan mengelolanya secara optimal;

Untuk limbah cair industri rumah tangga :

    Bagi industri rumah tangga, pemerintah harus melakukan inventarisasi jumlah dan jenis industrinya guna memudahkan monitoring dan pengawasan;
    Pengadaan penyuluhan serta bimbingan mengenai limbah cair dan juga diwajibkan mengolah limbah cair dengan sistem pengolahan limbah yang sederhana sebelum dibuang ke saluran atau selokan;
    Monitoring dan pengawasan tersebut harus dilaporkan dan diawasi oleh instansi yang berwenang

Sekian beberapa hal penting yang perlu dipahami dalam sistem penanganan dan pengolahan limbah terkait dengan  perencanaan tata ruang suatu wilayah.

Sumber : http://dokter-kota.blogspot.com

Rabu, 26 Juni 2013

Istilah dan Defenisi dari Penataan Ruang

  • Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

  • Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

  • Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

  • Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

  • Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  • Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  • Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

  • Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

  • Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

  • Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  • Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

  • Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

  • Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

  • Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

  • Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  • Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.

  • Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.

  • Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.

  • Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

  • Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

  • Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

  • Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.

  • Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

  • Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.

  • Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

  • Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.

  • Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

  • Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.

  • Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

  • Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Sumber : http://www.penataanruang.com

Pengertian Mengenai Ilmu Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota

Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) atau Teknik Planologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai perencanaan suatu kota atau wilayah serta pengembangan kebijakan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) atau Teknik Planologi adalah ilmu mengenai tata kota.Teknik Planologi berbeda dengan Teknik Arsitektur, Teknik Planologi tidak merancang bangunan per bangunan, namun Teknik Planologi secara langsung merencanakan suatu kota atau wilayah. Berkuliah di Teknik Planologi itu tidak harus memiliki keterampilan atau kemahiran dalam menggambar, yang terpenting hanyalah memiliki imajinasi tinggi serta daya analisis kuat dan kreatif.
Dalam Teknik Planologi, hal-hal yang dipelajari tidak hanya berkaitan dengan teknik atau hitung-hitungan matematis. Namun, Teknil Planologi juga mempelajari ilmu sosial dan kemasyarakatan, teori-teori perencanaan kota dan wilayah, pengetahuan mengenai pemetaan, statistika, software-software yang mendukung mengenai pemetaan dan perancangan, teori-teori sosial, hukum dan otonomi daerah, kajian lingkungan, sistem transportasi, perumahan, ilmu komunikasi, dan ilmu-ilmu teknik lainnya.
Sama halnya dengan lulusan dari Program Studi pada fakultas teknik lainnya, lulusan Teknik Planologi berhak menggunakan gelar Sarjana Teknik (S.T). Lulusan Teknik Planologi dapat bekerja di konsultan-konsultan perencanaan atau instansi-instansi pemerintah seperti Dinas Tata Kota, Dinas Sosial Kependudukan, Dinas Pencatatan Sipil, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional atau Daerah (Bappenas/Bappeda), Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, atau menjadi penentu kebijakan/Pemimpin Daerah. Selain itu, mereka juga bisa bekerja menjadi Dosen, Pengamat Kota dan Wilayah, Pengembang Kebijakan Perumahan, Pegawai Bank, dan masih banyak lagi lainya.

Sumber : http://whatsurbanandregionalplanning.blogspot.com